Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung

  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana
  • Siti Anah Kunyati Universitas Langlangbuana
  • Wiwit Juliana Sari Universitas Langlangbuana
Keywords: Akte kelahiran, advokasi, pemulung

Abstract

     Data dari BPS Kota Bandung tercatat 11% anak kota Bandung yang belum memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil, sebagai pemenuhan tertib administrasi penduduk. Terlebih lagi dengan terjadinya pergeseran fungsi dan tugas negara dari fungsi negara yang hanya sebagai penjaga malam ke fungsi mewujudkan kesejahteraan warga negara . Campur tangan negara yang terbuka luas tersebut mengharuskan adanya sejenis tertib peraturan hukum untuk melindungi perlakuan sewenang-wenag negara terhadap warga negara. Tertib peraturan tersebut tertuang pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan. UU Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap penduduk Indonesia untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU administrasi kependudukan agar terpebuhinya tertib administrasi. Tertib administrasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Beberapa keluarga pemulung Kota Bandung yang sebelumnya telah difasilitasi oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Langlangbuana untuk menikah secara resmi dan mendapatkan beberapa hak-hak sipilnya berupa pendaftaran kependudukan guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik  (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun kegiatan perlu ditindaklanjuti dengan memberikan legalisasi anak-anaknya untuk mendapatkan nomor Induk Anak dan Akta kelahiran terutama anak di luar perkawinan yang sah dari Dinas catatan Sipil. Metode dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan advocacy keluarga pemulung untuk mendapatkan hak identitas kependudukan, pendampingan dan edukasi.

     Dari hasil PKM penerbitan dan  pengakuan anak yang di luar nikah, anak yang sah dan keluarga yang sampai saat ini belum terfasilitasi e-KTP padahal suket KTP sudah diterima sejak lama.

Author Biographies

Yeti Kurniati, Universitas Langlangbuana

Fakultas Hukum

Siti Anah Kunyati, Universitas Langlangbuana

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Wiwit Juliana Sari, Universitas Langlangbuana

Ilmu Hukum

References

Ahmad Ali Budaiwi, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Gema Insani, Jakarta, 2002.
Antonius Cahyadi, Pengntar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, 2015.
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Presentasi Pustaka, Jakarta, 2006.
Muhardi Hasan, Hak Sipil dan Politik, Jurnal Demokrasi Vol. IV Tahun 2005.
Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat. 2018. Panduan Penelitian dan Pengabidian pada masyarakat Edisi XII Tahun 2018.
https://republika.co.id/berita/q562r6335/pmks-di-bandung-cenderung-meningka
Scheneider, Robert L; Lori Lester. 2004. Advocacy Pekerjaan Sosial Kerangka Baru untuk Bertindak ( Editor Edi Suharto, Nelson Aritonang, Susi Septaviana). Bandung: STKS Press.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaraktan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Published
2021-06-30
How to Cite
Kurniati, Y., Kunyati, S., & Sari, W. (2021). Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 3(1), 41-46. https://doi.org/10.36555/tribhakti.v3i1.1722