Pengembangan Kegiatan Usaha Koperasi Sehati Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung
Abstract
Sesuai dengan trilogi pembangunan yaitu; pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi. Ada tiga pelaku utama yang merupakan kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, tiga pilar perekonomian Indonesia yaitu: Pemerintah (BUMN), Swasta (BUMS) dan Koperasi. Menurut Aryoko, Hagoes dan Tartini Djunaedi Djafar (2016) Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomin rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Program pengabdian kepada masyarakat ini berjudul Pengembangan Kegiatan Usaha Koperasi Sehati PKK RT 02 RW 07 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung. Anggota Koperasi tercatat sebanyak 48 orang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari kegiaytan pengabdian yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu pembentukan koperasi dengan nama koperasi sehati, pembentukan pengurus melalui rapat anggota, kegiatan usaha simpan pinjam dan konsumsi, yang terjadi sekarang belum mengacu kepada AD-ART dan kegiatan usaha belum mengacu kepada sehat usaha.
Pelaksanaan dalam menjalankan pengembangan usaha koperasi belum sesuai dengan tugas-tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu kami dari tim pengabdian akan melakukan pendampingan, berupa: mengenai pengembangan usaha koperasi, dan pengembangan kegiatan usaha koperasi.
References
Dinas Koperasi dan UMKM NTB (2016). Konsep Pendampingan. Diakses tanggal 7/8/2018 dari http://pendamping-kumkm.blogspot.com/2016/05/konsep-pendampingan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Metode_diskusi.
UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian