Menanggulangi Tindakan Bullying di SMP Bina Sarana Cendekia Al – Kenzie Bandung Melalui Upaya Hukum Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Anak

  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana
  • Ryan Fani Universitas Langlangbuana
Keywords: bullying, perlindungan anak, upaya preventif

Abstract

Bullying merupakan tindakan yang menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, terluka, dan sakit, didalam bullying terdapat unsur kekerasan baik terhadap fisik maupun psikis seseorang, data empiris tindakan bullying menunjukan dari tahun ke tahun semakin meningkat khususnya pada kalangan anak dilingkungan sekolah, salah satu contohnya di SMP Al Kenzie yang diduga sering ditemukan tindakan bullying, seperti yang diketahui bahwa dampak negatif bullying terhadap siswa atau anak sangat berpengaruh bagi perkembangan anak, oleh karenanya permasalahan ini tentunya wajib menjadi perhatian bagi pihak sekolah maupun pihak ekstrinsik lainnya. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif empiris dengan menggunakan data sekunder didukung dengan data lapangan berupa observasi wawancara dan diskusi berbentuk seminar atau penyuluhan hukum anti – bullying sebagai bentuk kegiatan dari pengabdian masyarakat. Hasil yang didapatkan, yang pertama bahwa bentuk upaya hukum preventif dalam menanggulangi tindakan bullying ialah pelaksanaan penyuluhan hukum yang memuat kegiatan sosialisasi produk hukum anti bullying dan edukasi tentang bullying terhadap siswa serta guru maupun unsur perangkat sekolah lainnya, yang kedua adalah keseluruhan program penyuluhan hukum ini wajib untuk dilaksanakan secara berkala sesuai dengan amanat UUPA sebagai bentuk perlindungan terhadap anak atau siswa disekolah khususnya di SMP Al Kenzie Bandung sebagai tempat yang menjadi obyek kegiatan dari pengabdian masyarakat.

Author Biographies

Hernawati RAS, Universitas Langlangbuana

Fakultas Hukum

Ryan Fani, Universitas Langlangbuana

Fakultas Hukum

References

Astuti, P. R. 2008. Meredam Bullying 3 Cara Efektif Meredam K. P. A. (Kekerasan Pada Anak). Jakarta: Grasindo.

Nusantara, Ariobimo. 2008. Bullying Mengatasi Kekerasan Disekolah dan Lingkungan. Jakarta: Grasindo.

Parsons, L. 2009. Bullied Teacher Bullied Student : mengenali budaya kekerasan disekolah anda dan mengatasinya. Jakarta : PT Grasindo.

Ela Zain Zakiyah, Sahadi Humaedi, Meilani, Budiarto Santoso, 2017, Faktor yang mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying, Jurnal Penelitian & PPM, Vol.4 No. 2, Bandung.

Ehan. 2005. Bullying dalam pendidikan. Depok: L.P.S.P3. Jakarta : Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Riauskina,I,I, Djuwita R dan Seosetio. S, 2005, “Gencet-gencetan” di Mata Siswa-Siswi Kelas 1 SMA: Naskah kognitif tentang arti, scenario dan dampak “gencet-gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial Vol12. No.1, Fakultas Psikologi UI, Jakarta.

Saripah, Ipah. (2006). Program Bimbingan untuk Mengembangkan Perilaku Prososial Anak. Tesis pada Program Pasca Sarjana UPI Bandung : Tidak diterbitkan

Semai Jiwa Amini (SEJIWA). (2008). Bullying : Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Wiyani, N.A. (2012). Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: ArRuzz Media.

Davit Setyawan, KPAI Sebut Pelanggaran Hak Anak Terus Meningkat, diakses dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-pelanggaran-hak-anak-terus-meningkat pada tanggal 10 januari 2019

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23208/BAB%20III.pdf?sequence=7&isAllowed=y

http://eprints.umm.ac.id/35497/3/jiptummpp-gdl-diyahanisa-47269-3-babii.pdf

http://digilib.unila.ac.id/14075/3/bab%202.pdf
Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Published
2019-12-30
How to Cite
RAS, H., & Fani, R. (2019). Menanggulangi Tindakan Bullying di SMP Bina Sarana Cendekia Al – Kenzie Bandung Melalui Upaya Hukum Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Anak. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 1(1), 42-46. https://doi.org/10.36555/tribhakti.v1i1.1342