OPTIMALISASI KERJASAMA PENGAMANAN BANK DI POLRESTABES BANDUNG
Abstract
Sesuai pasal 13 Undang-undang No 2 Tahun 2002[1] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dituntut untuk mengamankan seluruh kegiatan masyarakat agar dapat melakukan pekerjaannya dengan tenteram dan damai sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengannya baik. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah situasi dan kondisi dinamis masyarakat sebagai prasyarat terselenggaranya roda perekonomian dalam kehidupan masyarakat sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat tercukupi tanpa adanya rasa takut terhadapa aktifatas yang dilakukan.
[1]Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negar Republik Indonesia