IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK KABUPATEN BANDUNG
Abstract
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanannasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hak warg anegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tercantum dalam pasal 28F3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi. Keterbukaan informasi akan memudahkan pengawasan masyarakat tterhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan publik/pejabat publik. Kualitas pelayanan pada sebuah badan publik merupakan sesuatu yang sangat penting karena akan berpengaruh pada kepuasan pengguna. Tetapi nyatanya potret kualitas layanan yang ada di badan publik Indonesia belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pengguna. Karena dapat dilihat di era sekarang ini, kualitas layanan yang ada di badan publik masih menjadi salah satu fenomena yang belum mampu diatasi oleh pemerintah atau semua badan publik di Indonesia saat ini. Reformasi yang di tandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akumtanilitas, transparasi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Tuntutan ini mendorong hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).