SINERGITAS POLRES DENGAN DINAS KOMINFO DALAM PENINGKATAN KEPEDULIAN KAMTIBMAS

  • Bonaparte Priyatna Universitas Langlang Buana

Abstract

Keamanan dan ketertiban yang kondusif merupakan dambaan seluruh masyarakat,
karena terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akan membuat rasa tidak aman dan
nyaman serta merugikan masyarakat. Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat
merupakan tugas pokok Polri sebagaimana tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 13
yang menyebutkan bahwa Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum serta pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. Polri harus mampu
bekerjasama dengan semua golongan yang ada seuai dengan program Grand Strategi Polri
Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015), di mana perlu dibangun kerjasama
yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri, sehingga dapat
menjalankan peran dan fungsinya. Polri juga harus mampu mempertahankan keamanan dan
keteraturan sosial akibat dari globalisasi budaya berkait dengan kemajuan teknologi yang
mampu merubah perilaku masyarakat pada aspek sosial budaya.

Published
2019-06-18