IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WARGA BINAAN (STUDI TENTANG OPTIMALISASI PELAYANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUKAMISKIN KELAS IIA KOTA BANDUNG)
Abstract
Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (UU No.12
Tahun 1995) Tentang Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan disamping bertujuan
mengembalikan warga binaan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi
masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta
merupakan pencapaian dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung
didalam Pancasila. Lembaga Pemasyarakatan masuk kedalam kategori wilayah pelayanan
publik yang bersifat khusus. Meskipun bersifat khusus, kualitas pelayanan publik yang
diberikan belum maksimal.