PENGENDALIAN PELESTARIAN SUNGAI CISADANE DI KABUPATEN TANGGERANG
Abstract
Sungai merupakan salah satu sumber air yang dimanfaatkan untuk berbagai
keperluan dan kebutuhan hidup sehari – hari sudah selayaknya dilakukan berbagai upaya
untuk menjaga kelestarian dan kealamiannya. Saat ini, kondisi sungai yang melewati
sebagian besar kota – kota besar di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam hubungan
manusia dan sungai, pemerintah Indonesia membuat suatu aturan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Daerah Aliran Sungai. Peraturan
Pemerintah tersebut menyebutkan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa pengelolaan Daerah Aliran
Sungai ( DAS ) adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara
sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam
bagi manusia secara berkelanjutan.