PROSES REKRUTMEN CALON ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI PADA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANDUNG)

  • Yayan Rudiyanto
  • Emi Rachmawati
Keywords: Rekruitmen Calon Legislatif

Abstract

Partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat
bangsa dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan
penyelenggaraan negara. Dalam desain politik modern partai politik berfungsi meninjau dan
mengkaji kepentingan konstituen dalam pengambilan kebijakan strategis. Mencermati
ketentuan-ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa partai politik mempunyai posisi dan
peranan yang sangat penting dalam system demokrasi. Partai politik sebagai alat perjuangan
bangsa akan berjalan baik seiring dengan optimalisasi peran-peran partai politik, baik
sebagai sarana komunikasi politik (political communication), sosialisasi politik (political
socialization), rekrutmen politik (political recruitment), dan pengatur konflik (conflict
management).Apapun sistemnya rekrutmen dari partai politik tidak akan lepas dari dua sisi
proses, yaitu; menyusun kriteria yang akan menjadi kualifikasi untuk melakukan rekrutmen
dan bagaimana mekanisme rekrutmen yang akan dilakukan. Kriteria atau kualifikasi yang
dapat ditentukan untuk menentukan rekrutmen calon anggota legislatif adalah standar
minimum yang harus dimiliki oleh seorang untuk dapat dicalonkan. Kriteria atau kualifikasi
disusun berbentuk aturan atau persyaratan. Berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif,
setidaknya ada dua kualifikasi yang seharusnya dapat dipenuhi, yaitu kualifikasi yang
ditetapkan oleh negara melalui undang-undang dan kualifikasi yang ditetapkan oleh partai
politik. Kualifikasi yang ditetapkan oleh negara biasanya bersifat umum, lkualifikasi yang
ditetapkan oleh partai politik adalah menetapkan sejumlah persyaratan lain. Persyaratan
tersebut selain merujuk pada ideology partai, juga harus berkorelasi dengan pelaksanaan
fungsi lembaga legislatif kedepan.

Published
2016-06-30