IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI P2TP2A KABUPATEN BANDUNG
Abstract
Masalah dalam penelitian ini adalah belum optimalnya implementasi kebijakan
perlindungan perempuan anak di Kabupaten Bandung. Peneliti menganalisis permasalahan
pada implementasi kebijakan. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah yang
diajukan adalah : “Bagaimana implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak
serta faktor-faktor yang menghambat dan mendukung proses implementasi kebijakan
perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bandung.”
Analisis masalah dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan teori
Implementasi Kebijakan dari Edward III dalam Agustino(2006:149-153) berdasarkan
faktor-faktor krusial dalam Implementasi Kebijakan melalui: Komunikasi, Sumber Daya,
Disposisi/Sikap Pelaksana, dan Struktur Birokrasi. Berlandaskan pada pendekatan teori
tersebut, peneliti merumuskan proposisi sebagai berikut :
Proses implementasi kebijakan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak berdasarkan pada komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur
birokrasi maka akan menghasilkan optimalisasi proses perlindungan perempuan dan anak di
Kabupaten Bandung.
Faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan dalam pelaksanaan
perlindungan perempuan dan anak dapat diatasi dengan menerapkan aspek dari dimensi
tersebut.
Desain dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif denganmetode studi
kasus(Case Study). Analisis data dilakukan melalui siklusReduksi data, Sajian data dan
penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Pengujian terhadap data dilakukan melalui uji
validitas dan reliabilitas.
Faktor yang menjadi pendukung antara lain : hubungan koordinasi dengan
lembaga/instansi mitra kerja lainnya yang baik, perlengkapan sarana yang cukup
mendukung. Sedangkan faktor penghambat antara lain :kurang nya sumber daya manusia
yang ahli di bidangnya, sosialisasi kepada masyarakat kurang tepat sasaran, terbatasnya
anggaran, belum ada sarana operasional, tidak ada MoU dan SOP yang belum jelas, korban
banyak yang belum yakin, gugus tugas belum efektif, tidak adanya Monitoring dan evaluasi.
Hasil penelitian menemukan faktor lain yakni belum efektifnya struktur organisasi,
menyebabkan sistem pada P2TP2A lemah sehingga menimbulkan ketidak efektifan proses
implementasi kebijakan.