IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS (Studi Kasus Tentang Izin Operasional Kendaraan Berbasis Online di Kota Bandung)
Abstract
Jumlah angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi di Kota Bandung paling banyak yaitu 584 kendaraan di antara 8 (delapan) kota dan 18 (delapan belas) kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat. Dalam lampiran Peraturan Daerah Jawa Barat dijelaskan tentang daftar wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang boleh beroperasi dan ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta dievaluasi paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali. Namun sekalipun pemerintah sudah memberlakukan aturan kebijakan tentang angkutan sewa khusus tetapi dalam pelaksanaannya angkutan sewa khusus yang beroperasi di Kota Bandung pada tahun 2018 s.d 2019 melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dan masih banyak yang belum memiliki izin. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis implementasi kebijakan izin operasional kendaraan berbasis online di Kota Bandung. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, observasi partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan dari Edward III. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tentang Izin Operasional Kendaraan Berbasis Online di Kota Bandung belum optimal. Dengan indikasi-indikasi masih minimnya sosialisasi kebijakan kepada mitra driver, tidak adanya sanksi yang ditegakkan, wujud kinerja aparat yang belum optimal dalam berkoordinasi.