PENGENDALIAN KEPEMILIKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KAWASAN BANDUNG UTARA DI WILAYAH KECAMATAN LEMBANG KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Masalah pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan terutama di Kawasan Bandung Utara menjadi perhatian pemerintah terkait terjadinya lahan hijau yang terus dibangun perumahan dan gedung-gedung sehingga merusak tatanan kawasan hijau. Banyak diantara bangunan Khususnya di Kecamatan Lembang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta banyaknya pelanggaran, yang akhirnya keluar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.. Tujuan dari penelitian ini mengkaji dan menganalisis Pengendalian Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Pendekatan teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah cara-cara pengendalian dari Hasibuan yang meliputi pengendalian langsung, pengendalian tidak langsung dan pengendalian pengecualian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengendalian Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Lembang belum berjalan maksimal. Terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaan Pengendalian Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan antara lain: pemilik bangunan melanggar ketentuan volume bangunan, kurangya monitoring dan lemahnya sanksi yang diterapkan kepada pemilik bangunan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut Dinas PUPR melakukan upaya-upaya yaitu memberikan sanksi berupa surat teguran dan melakukan pengawasan serta koordinasi dengan instansi terkait