PRESPEKTIF HUKUM TERHADAP TRAFIKING MENURUT UNDANG-UNDANG DAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB
Abstract
Trafiking memiliki pengertian perdagangan perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah transaksi penjualan antara penjual dan pembeli dengan harga yang disepakti. Trafiking juga mengandung unsur paksaan, penipuan, ancaman kekerasan serta penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan eksploitasi. Penyebab Trafiking adalah pemahaman tentang hak anak juga masih rendah. Anak oleh sebagian keluarga masih dianggap sebagai milik orang tua, sehingga rentan menjadi korban trafiking. Faktor utama maraknya trafking terhadap perempuan dan anak adalah kemiskinan, pendidikan, perkawinan usia muda, permintaan pasar yang menjanjikan uang cukup besar yang membuat sebagian orang tua tergiur dan menjual anaknya kepada calo pelacuran.