Implementasi Kebijakan Keimigrasian tentang Program Permohonan Paspor Baru pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

  • Lenna Zuraida Universitas Langlang Buana
  • Bambang Rudiansyah Universitas Langlang Buana
  • Neng Suryanti Nengsih Universitas Langlang Buana
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Keimigrasian

Abstrak

Tingginya jumlah penerbitan paspor biasa maupun paspor elektronik terus meningkat.Oleh sebab itu, Direktorat Jendral Imigrasi membuat program permohonan paspor baru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-UM.01.01-4166 Tentang Implementasi Aplikasi Antrian Paspor Online. Tetapi pada kenyataannya program tersebut belum sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam Implementasi Kebijakan Keimigrasian tentang Program Permohonan Paspor Baru pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori Implemenlam Agustinotasi Kebijakan menurut Jones . Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, wawancara mendalam, dokumentasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Keimigrasian (Studi Kasus tentang Program Permohonan Paspor Bagi Masyarakat Secara Umum pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung) belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari ketersediaan sarana dan prasarana yang kurang optimal sehingga kuota yang disediakan untuk program permohonan masih terbatas dan selalu berubah-ubah, masih ada dari pelaksana yang pemahamannya terbatas,sosialisasi program permohonan paspor belum sepenuhnya dapat menyentuh masyarakat sehingga dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap pelayanan di Kantor Imigrasi. Peneliti memberikan saran mengenai penelitian ini yaitu meningkatkan,  koordinasi dan kerjasama diantara pihak yang terkait dalam program permohonan paspor, perlu adanya peningkatan wawasan dari para pelaksana, dan Direktorat Jenderal Imigrasi harus turun langsung dalam memberikan sosialisasi yang lebih inovatif kepada masyarakat pemohon paspor.

Diterbitkan
2024-05-07