IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Studi tentang Sertifikasi Aset Tanah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)

  • Egi Muhamad Sihabudin Langlang Buana University
  • Arnia Fajarwati Langlang Buana University
  • Junriana Junriana Langlang Buana University

Abstract

Salah satu penopang dalam perekonomian Pemerintah Kota Bandung yaitu barang milik daerah melalui aset tanah daerah. Namun Sertifikasi sebagai bukti kepemilikan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah menjadi masalah yang berlangsung hingga saat ini di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung memiliki lahan sekitar 18,9 juta meter. Perjanuari 2020 Aset di Kota Bandung yang sudah di sertifikatkan masih 20%. Padahal Pemerintah Kota Bandung sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Bagaimana Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung, Teori yang digunakan dalam penelitian ini mempergunakan teori Model Implementasi Kebijakan dari Merilee S. Grindle dalam Agustino (2017:143). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah tentang Sertifikasi Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung dilihat dari isi kebijakan dan konteks kebijakan belum berjalan dengan optimal terdapat faktor penghambat yaitu catatan atau dokumen yang dimiliki oleh pemerintah kota Bandung terkadang tidak sesuai dengan fisik atau fakta dilapangan. Hal ini dibuktikan pendaftaran sertifikat tanah jadi lambat dan dapat menimbulkan tidak tercapainya target yang telah ditetapkan.

Published
2024-05-07