PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDUNG

  • Prayoga Hanggara Universitas Langlang Buana
  • Emi Rachmawati
Kata Kunci: pelayanan, izin mendirikan bangunan, pelayan terpadu

Abstrak

Kota Bandung dengan jumlah penduduk yang tinggi berarti menjadi pasar yang potensial bagi para pelaku usaha. Pertokoan, mall juga terus dibangun untuk menunjang Kota Bandung sebagai kota jasa dan wisata. Namun dalam kenyataannya masih banyaknya angka pemohon Izin Mendirikan Bangunan yang ditidak selesai dalam proses pemohonanya dalam hal ini Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sebagai penyedia jasa. Tujuan penelitian ini yaitu:Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Pelayanan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Teori yang digunakan sebagai landasan analisis dalam penelitian ini yaitu teori Kualitas Pelayanan yang disampaikan Zeithaml, Berry dan Parasuraman.Berlandaskan pada pendekatan teori tersebut, peneliti merumuskan proposisi “Pelayanan permohonan izin mendirikan bangunan di Kota Bandung berkualitas tinggi melalui pendekatan dimensi kualitas pelayanan yang terdiri dari dimensi tangible, dimensi reliability, dimensi assurance, dimensi responsiveness, dan dimensi emphaty. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber data diperoleh melalui dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam serta dokumentasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelayanan permohonan izin mendirikan bangunan di Kota Bandung terdapat beberapa hambatan. Antara lain :SDM tidak siap inovasi, belum optimalnya sosialisasi dari DPMPTSP , kurang sadar nya masyarakat  izin mendirikan bangunan. Upaya - upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelayanan permohonan izin mendirikan bangunan di Kota Bandung antara lain : edukasi dan sosialisasi dari DPMPTSP perlu ditingkatkan.

Diterbitkan
2024-05-07