PENERAPAN HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DI INDONESIA (Tinjauan Hukum Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016)

  • Taufik Nurhidayat Universitas Langlangbuana
Keywords: predator seksual, kebiri kimia, pelanggaran HAM

Abstract

Predator seksual menjadi momok menakutkan bagi kalangan orang tua menyusul serangkaian peristiwa kriminal pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia. Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan seksual tak memiliki efek jera. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya jumlah kasus pemerkosaan di tanah air dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah merasa perlu merevisi KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan tersebut menerapkan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual beberapa di antaranya adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, sampai pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan hukuman kebiri kimia di Indonesia baru pertama kali diterapkan dalam kasus pemerkosaan sembilan anak oleh seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Tengah, bernama Muh Aris (20). Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia dalam vonis putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019. Aris juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan kebiri kimia inilah yang hingga sekarang menuai pro dan kontrak di kalangan masyarakat karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Published
2019-09-17