PENGARUH PDB, INFLASI, DAN NILAI TUKAR MATA UANG TERHADAP NON PERFORMING FINANCING
(STUDI KASUS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2012-2016)
Abstract
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mengisyaratkan bank syariah untuk terus meningkatkan kinerja agar dapat menarik nasabah serta tercipta perbankan dengan prinsip syariah yang sehat dan efisien. Salah satu indikator untuk menilai tingkat kesehatan bank syariah adalah melihat kualitas aset dalam hal ini tercermin pada tingkat Non Performing Financing. PDB dari tahun 2012 terus mengalami peningkatan hingga tahun 2015, dan ketika pertumbuhan ekonomi meningkat setiap tahunnya maka menggambarkan keberhasilan produksi perusahaan yang diserap dengan baik oleh masyarakat, maka seharusnya rasio NPF semakin mengecil setiap tahunnya. Inflasi dalam rentang waktu tahun 2012-2016 cenderung mengalami penurunan, seharusnya rasio NPF semakin mengecil setiap tahunnya. Berdasarkan data NPF pada tahun 2012-2016 cenderung mengalami peningkatan walaupun belum melampaui batas maksimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Produk Domestik Bruto, Inflasi, Dan Nilai Tukar Mata Uang Terhadap Non Performing Financing dengan Studi Kasus Bank Umum Syariah Di Indonesia. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui publikasi Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan penggunaan data sekunder periode 2012-2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Uji Asumsi Klasik, kemudian dilakukan perhitungan regresi menggunakan metode Ordinary Least Square (OLS), kemudian dilanjutkan pengujian hipotesis dengan Uji t dan Uji F, dan di akhiri dengan melakukan Uji Koefisien Determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial perkembangan PDB dan Inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap Non Performing Financing, sedangkan Nilai Tukar Mata Uang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Non Performing Financing. Secara simultan PDB, Inflasi, dan Nilai Tukar Mata Uang berpengaruh signifikan terhadap Non Performing Financing.