ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERAN PPAT DALAM PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tidak semua orang yang memiliki tanah mengerti akan pentingnya pendaftaran tanah miliknya, namun ada juga orang yang sudah mengerti namun tidak memiliki uang yang mencukupi untuk mendaftarkan tanahnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain pemerintah telah berusaha mendorong dan mengatur agar tercipta kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Ketentuan yang dicita-citakan dengan realita kenyataan justru telah
memunculkan masalah baru, salah satunya adalah munculnya sanksi administrasi bagi PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan itu sendiri berdasarkan Pasal 62 dan 63 PP 24/1997.