Konflik Sosial dan Program Keserasian Sosial
Abstract
Konflik dapat merupakan proses yang bersifat instrumental dalam pembentukan, penyatuan dan pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat menempatkan dan menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok. Konflik dengan kelompok lain dapat memperkuat kembali identitas kelompok yang ada, dan melindunginya agar tidak lebur ke dalam dunia sosial sekelilingnya. Pendekatan intervensi sosial dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial terhadap konflik Sosial melalui beberapa kebijakan program pemerintah yang mengatur penanganan konflik sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya adalah Undang-Undang anti militansi dan anarkis, untuk mengatur masyarakat dalam waktu singkat. Untuk membangun budaya demokrasi dan budaya rasional jangka panjang dari generasi ke generasi, perlu diberikan di sekolah-sekolah Kurikulum budaya rasional dan demokrasi, mulai tingkat dasar sampai pendidikan tinggi, suatu program khusus baik teoritis maupun praktek atau contoh-contoh pelaksanaannya. Program keserasian sosial merupakan salah satu implementasi Kebijakan Kementerian Sosial RI dalam penanganan konflik. Program keserasian sosial merupakan upaya pencegahan terhadap potensi konflik yang ada di dalam masyarakat hubungan sosial antar warga, secara harmonis dan penuh kedamaian. Program keserasian sosial merupakan upaya pencegahan terhadap potensi konflik yang ada di masyarakat, melalui pendekatan “community based social disaster risk management”. Program tersebut dapat mewujudkan tatanan kehidupan sosial yang serasi dan harmonis dilandasi oleh nilai dasar kebersamaan, toleransi, saling menghargai dan menghormati, sehingga dapat membangun, memantapkan dan mengembangkan serta memelihara kembali kehidupan bersama diantara masyarakat di lokasi tempat tinggal, dalam persaudaraan sejati, kebersamaan, sentiment sosial dengan pengertian senasib sepenanggungan dan saling setia satu sama lain, solidaritas sosial seperti kohesitas dan kesetiakawanan. Bentuk kegiatan keserasian sosial dapat berupa kegiatan fisik maupun non fisik dengan melibatkan unsur masyarakat. Kegiatan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan agar tercipta kehidupan yang harmonis dan penuh persaudaraan yang saling menghormati antar anggota dan komunitas masyarakat dan tanpa membedakan golongan, asal-usul dan lain yang dilandasi semangat saling menghargai. Tindakan preventif ini bisa diwujudkan dengan melakukan aksi perdamaian melalui agenda aksi kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kohesivitas kelompok- kelompok di dalam masyarakat.