Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat

  • Mangalap Tua Sitanggang Universitas Langlangbuana
Keywords: Pengawasan dan Pengamatan, Hakim Pengawas, Narapidana

Abstract

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kemudian ditegaskan pula dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat yang menghendaki adanya Hakim Pengawas dan Pengamat sesudah putusan dijatuhkan untuk mengawasi secara langsung terhadap narapidana selama mereka menjalani pemidanaan. Peran Hakim Pengawas dan Pengamat sebagaimana diatur dalam pasal 277 sampai dengan pasal 285 KUHP dan no. 7 Tahun 1985, dalam pelaksanaan kontrol terhadap hasil laporan narapidana yang dibuat dan disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Peran dimaksud dilakukan untuk menghindari tidak terjadinya kesalahpahaman antara Hakim Pengawas dan Pengamat dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hambatan yang ditemui selain Undang- Undang tidak mengatur secara jelas hak dan wewenang serta sanksi Hakim Pengawas dan Pengamat, juga tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pengamatan belum efektif. Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengamatan, seharusnya peran Hakim Pengawas dan Pengamat tidak hanya sebatas mengawasi dan mengamati narapidana dan membuat laporan saja akan tetapi dapat dikembangkan lagi ke arah pencegahan tidak terulangnya perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum yang dilakukan oleh narapidana berupa pemberian sanksi yang tegas terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran hukum selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengulangan tindak pidana serta menjaga wibawa dan kemurnian tujuan daripada Lembaga Pemasyarakatan.

Published
2017-08-07
How to Cite
Sitanggang, M. (2017). Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat. SOSIOHUMANITAS, 19(2). https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v19i2.92
Section
Articles