Peran PPAT dalam Pencegahan Pemilikan Tanah Absentee

  • Riza Zulfikar Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana
Keywords: PPAT, Tanah Guntai

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, sebagai ruang atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari UUPA, negara mengeluarkan UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP 224/1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Pertanian dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP No.224 Tahun 1961 juncto Pasal 1 PP No.41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah secara Absentee atau guntai yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah sawah atau pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal.

Published
2017-03-06
How to Cite
Zulfikar, R. (2017). Peran PPAT dalam Pencegahan Pemilikan Tanah Absentee. SOSIOHUMANITAS, 19(1). https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v19i1.89
Section
Articles