Penyelesaian Sengketa Koperasi Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)

  • Deny Haspada Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Rachmat Suharno Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana
Keywords: Koperasi, Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan

Abstract

Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip goton g - royong. K operasi yang berkembang pesat secara umum  dapat  disimpulkan  sehat,  akan  tetapi  di  dalam  praktek  pelaksanaannya koperasi tidak terlepas dari berbagai masalah, khususnya kepercayaan dari para nasabah. Penyelesaian sengketa pada koperasi sebetulnya tidak sulit dilakukan karena setia p kontrak  atau perjanjian bisa memilih lembaga mana  yang akan digunakan jika ter jadi sengketa atau perselisihan. H anya karena kurangnya sosialisasi tentang pemberlakuan  UU No. 30 tahun 1999 dan L embaga Arbitras e , maka masyarakat belum mengetahui tentang ad anya lembaga di luar pengadilan yang bisa menyelesaikan sengketa. Penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan apabila terjadi kesepakatan dan dicantumkan dalam akta/akad sejak awal sebelum terjadi sengketa (pactum compromittendo)

Published
2016-08-08
How to Cite
Haspada, D., & Suharno, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Koperasi Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). SOSIOHUMANITAS, 18(2). https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v18i2.66
Section
Articles