Penyelesaian Sengketa Koperasi Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)
Abstract
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip goton g - royong. K operasi yang berkembang pesat secara umum dapat disimpulkan sehat, akan tetapi di dalam praktek pelaksanaannya koperasi tidak terlepas dari berbagai masalah, khususnya kepercayaan dari para nasabah. Penyelesaian sengketa pada koperasi sebetulnya tidak sulit dilakukan karena setia p kontrak atau perjanjian bisa memilih lembaga mana yang akan digunakan jika ter jadi sengketa atau perselisihan. H anya karena kurangnya sosialisasi tentang pemberlakuan UU No. 30 tahun 1999 dan L embaga Arbitras e , maka masyarakat belum mengetahui tentang ad anya lembaga di luar pengadilan yang bisa menyelesaikan sengketa. Penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan apabila terjadi kesepakatan dan dicantumkan dalam akta/akad sejak awal sebelum terjadi sengketa (pactum compromittendo)