PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO PERKAPOLRI NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Program Studi Magister Ilmu Hukum

  • Arta Dwi Kusuma
  • Huala Adolf
Keywords: Penegakkan hukum, oknum anggota Polri penyalahguna Narkotika, sanksi pidana Kode Etik

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di lingkungan personel Polri merupakan suatu bentuk pelanggaran berat. Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesionalisme, tetapi juga diatur secara normaif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri No.Pol. : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Adapun permasalahan Bagaimanakah kendala penyidik proppam dalam menerapkan kode etik profesi polri terhadap oknum anggota polri yang menyalahgunakan Narkotika dan Bagaimanaka upaya Polri dalam penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan Narkotika.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan analisis data  menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penegakkan hukum terhadap oknum anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika dilaksanakan sanksi melalui dua tahapan yaitu melalui mekanisme pidana dan Kode etik profesi.

Sanksi pidana yang diterapkan terhadap anggota polri yang menyalahgunakan       narkotika sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikarenakan anggota Polri merupakan penegak hukum maka dapat diterapkan hukuman pemberatan 1/3 dari hukuman masyarakat biasa. Terkait sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan hukuman terberat  yaitu Pemberhentian dengan tidak hormat. Kendala yang dihadapi oleh apparat Provam dalam menerapkan sanksi kode etik profesi Polri, yaitu aspek lingkungan bagaimanapun juga mereka berada satu lingkungan tentunya ada ikatan emosional di antara mereka, aspek lainnya Provam hanya bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kepersidangan sementara putusannya diserahkan ke Ankum nya masing-masing sehingga dimungkinkan kasus yang sama sanksinya berbeda- beda tergantung subyektifitas Ankum. Disamping itu harus menunggu dulu proses pidananya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, baru dapat diterapkan sanksi kode etik profesi Polri.

 

Kata Kunci : Penegakkan hukum, oknum anggota Polri penyalahguna Narkotika, sanksi pidana Kode Etik

Published
2022-03-01