HARI AGRARIA (24 SEPTEMBER) REFORMASI HAK ATAS TANAH JUGA REFORMASI HAK PEREMPUAN

  • Riza Zulfikar Universitas Langlangbuana
Keywords: Hari Agraria, UUPA, Reformasi, Tanah, Perempuan

Abstract

Tepatnya pada tanggal 24 September dikenal sebagai Hari Agraria. Pada waktu itu dengan disahkannya Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA hadir menggantikan Agrarisch Wet dan Agrarisch Besluit 1870, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai eigendom (milik) seseorang, adalah tanah negara. Aturan ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki tanah-tanah rakyat yang pada waktu itu, hampir seluruhnya menerapkan sistem hukum adat. Sementara pemilikan tanah berdasarkan sistem adat tidak ada satupun yang menyamai hak eigendom. Kelahiran UUPA kemudian dipandang sebagai titik balik perjalanan politik agraria di Indonesia (reformasi agraria) karena kembali menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria di Indonesia. Dengan menerapkan strategi populis, UUPA menghendaki penataan kembali struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dan terbukti pula menimbulkan berbagai masalah sosial pada masa itu. UUPA ingin melakukan perombakan total terhadap strategi kapitalisme yang dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, juga merupakan reformasi hak perempuan Indonesia. Apa gerangan yang sedang menimpa perempuan Indonesia di pedesaan, setelah reformasi perempuan di bidang agraria, mengapa kemiskinan dan keterpurukan menjadi wajah mayoritas perempuan Indonesia, mengapa di sejak reformasi agraria yang juga membawa reformasi hak perempuan, hingga kini menjadi tetap kantung-kantung kemiskinan, dimana perempuan terpaksa mencari sesuap nasi di sektor-sektor yang eksploitatif dan tak terlindungi,mengapa di bumi, air, dan kekayaaan alam yang melimpah ruah ini, perempuan terjerembab dalam kemiskinan.

Published
2019-08-30