PELAKSANAAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Abdul Muis BJ Universitas Langlangbuana
Keywords: Korupsi, kerugian negara, tindak pidana

Abstract

Dalam rangka pemberantasan dan pencegahan berkembangnya perbuatan korupsi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diantaranya: dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorXI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi dan nepotisme, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,serta UU No 30 I'ahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pada hakikatnya, pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangat penting eksistensinya. Apabila dijabarkan lebih sistematismakaada beberapa argumentasi mengapa pengembalian aset tindak pidana korupsi tersebut penting eksistensinya.[1]Secara sosiologis, dikaji dari perspektif ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aspirasi masyarakat untukmemberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga berdampak pada timbulnya krisis di pelbagai bidang.

 

 

Published
2019-08-30