EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANAPENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)

  • Hendral Veno Universitas Langlangbuana
  • Efa Laela Fakhriah Universitas Langlangbuana
Keywords: cyber, hoax, hukum, UU ITE

Abstract

Tindak pidana dalam dunia cyber, terkait erat dengan semakin luasnya perkembangan dan pengaruh teknologi internet dalam kehidupan manusia modern. Perkembangan internet di dunia amatlah pesat termasuk di Indonesia.Media internet adalah media yang tidak mengenal batas.Baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan, membawa dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Semakin maraknya beredar berita bohong (hoax) ini dapat berakibat buruk bagi perkembangan negara Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menanggulangi dan mengatasi tindak pidana cyber dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagaimana upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan oleh penyebaran berita bohong (Hoax) tersebut dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apakah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik efektif dalam penanganan berita bohong (hoax).Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara yuridis normatif, jenis data yang digunakan dalam penelitian iniĀ  adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini digolongkan pada jenis penelitian kualitatif.Hasil penelitian ini menujukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak yang di rugikan oleh penyebaran berita bohong (hoax) denganĀ  melaporkanpada pihak kepolisian dan penyelesainnya sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan atau pihak kepolisian melakukan profiling pada media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram, youtubeatau media sosial lainnya kemudian menemukan konten berita bohong (hoax) yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional. Dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat, sejauh ini belum efektif dan belum bisa mengakomodir sepenuhnya kasus-kasus hoax, masih diperlukan undang-undang lainnya dalam penanganan perkara hoax, dan belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban pidana akan perbuatan berita bohong (hoax) saja.

Published
2019-08-30