EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KARTU KREDIT

  • Made Dewi Candraningsih Universitas Langlangbuana
  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana
Keywords: Efektivitas Hukum, Penanggulangan Kejahatan, Tindak Pidana Kartu Kredit

Abstract

Kejahatan bank makin meningkat dewasa ini, modus operandinya makin canggih. Salah satu kejahatan bank adalah penyalahgunaan kartu kredit, untuk itu peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana Perbankan khususnya kartu kredit sangat diperlukan dan perbankan dapat mencarikan solusi melalui upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit, karena di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan belum diatur secara langsung tentang tidak pidana kartu kredit. Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kartu Kredit? Kendala apa yang timbul terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kartu Kredit? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kartu Kredit. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kartu Kredit adalah belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pelanggaran mengenai penggunaan kartu kredit, aparatur penegak hukum yang belum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional, kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada dalam pencegahan kejahatan terhadap kartu kredit, selain itu perumusan tindak pidana kartu kredit belum dirumuskan secara khusus pengertiannya dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kendala Yang Timbul Terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kartu Kredit adalah kendala internal menyangkut bank dalam melindungi reputasi bank dan kendala eksternal adalah kerjasama belum melembaga. Solusinya adalah penanggulangan tindak pidana dalam kerangka kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penal (penal policy) dan non penal (non penal policy).  Penal policy lebih ditekankan kepada upaya represif dari penegak hukum yang didahului dengan ketersediaan undang-undangnya, sedangkan non-penal policy menjadi tugas Bank Indonesia untuk melindungi nasabah / pemegang kartu kredit.

Published
2019-08-30