IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI MINIMARKET DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG
Abstract
Implementasi kebijakan pengaturan minimarket di Kecamatan Subang Kabupaten Subang belum berjalan sesuai dengan harapan, masih ditemukan banyak minimarket yang tidak memiliki izin usaha, dikecualikannya zonasi pendirian minimarket dengan tidak memperhatikan jarak antara minimarket dan pasar tradisional yang menjadi penyebab utama permasalahan, dan belum ada satupun minimarket yang menjalankan kemitraan dengan toko tradisional. Dalam hal ini, pemerintah daerah belum melakukan tindakan tegas. Salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan implementasi kebijakan zonasi minimarket adalah lemahnya komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi yang berdampak negatif terhadap keberadaan pasar tradisional dan sektor informal lainnya, sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali jarak dan izin dari pendirian minimarket di Kecamatan Subang. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Subang harus melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban serta melakukan penataan kembali atas zonasi minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Subang agar tidak berdekatan antara minimarket dengan pasar tradisional atau antara minimarket dengan minimarket lainnya. Untuk itu, implementasi kebijakan zonasi minimarket terlaksana dengan baik apabila memperhatikan dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.