EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DAN KENDALA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH BERDASARKAN PASAL 385 KUHP DAN UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA

Program Studi Magister Ilmu Hukum

  • Fransisko Rohanda Rebong
Keywords: Efektivitas Penegakan hukum pidana penyerobotan tanah

Abstract

Kasus penyerobotan tanah atau lahan adalah bentuk permasalahan klasik yang bersifat kompleks dan multi-dimensi yang dapat berkembang menjadi konflik latent yang kronis yang berdampak luas secara sosio-politis bilamana penanganannya tidak tuntas sehingga usaha pencegahan, penanganan, dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non-hukum dan oleh karenanya diperlukan suatu mekanisme penegakan hukum yang efektif dengan menggunakan instrumen yang ada, namun tetap mengedepankan upaya mediasi persuasif melalui diskresi sebagai itikad dari prinsip win-win solution yang didengungkan oleh pemerintah Adapun permasalahan Bagaimanakah efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya.? Bagaimana kendala yang dihadapi penegak hukum dalam penanganan perkara  tindak pidana penyerobotan tanah ?

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis penyerobotan tanah. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.

Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan Efektivitas sanksi pidana penyerobotan tanah atau lahan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dikarenakan tindak pidananya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, padahal kalau kita perhatikan bahwa dampak dari penyerobotan tanah atau lahan tentunya sangat merugikan korban. Dikarenakan penyerobotan tanah bersipat tindak pidana ringan maka tidak mengherankan sampai saat ini banyak terjadi kasus penyerobotan tanah atau lahan karena sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat ringan hukumannya. Kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana penyerobotan tanah dikarenakan adanya dua peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam hal sanksi pidananya menurut Pasal 385 KUHP hukuman maksimum 4 tahun penjara sementara Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya maksimum kurungan 1 tahun, didalam perkara pidana ketika ada pengaturan yang sama maka yang digunakan pasal yang menguntungkan terdakwa. Karena bersifat tindak pidana ringan maka penegakkan hukumnya berbeda penanganannya dibandingkan tindak pidana biasa.

References

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di indonesia, PT. Ghalia Indonesia: Jakarta, 2002
Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria (Jakarta: Konstitusi Pers), 2013
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993 Bernhard Limbong, Politik Pertanahan Margaretha Pustaka, Jakarta:2014.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis (Bogor: Ghalia), 2010
David Kairupan,. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada), 2013
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni, Bandung, 1994
FX. Sumarja, Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing, Indepth Publishing, Bandar Lampung 2012.
Hambali Thalib,. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada), 2012
Husein Alting, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Hukum Adat Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), Lembaga
Penerbitan Universitas Khairun, Ternate, 2010
J. E. SahetapyRuntuhnya Etika Hukum, Kompas, Jakarta, 2009
Lawrence Meir Fridman American Law An Introduction PT. Tata Nusa: Jakarta, 2000
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kompas, Jakarta: 2009.
Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Muladi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Citrabaru, Jakarta 1994
Munir Fuady,. Perbuatan Melawan Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2010
Romli Atmasasimita Sistem Peradilan Pidana Indonesia Putra bardin: Jakarta, 1996
Published
2022-07-01