PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SEBAGAI KONSUMEN DARI KEJAHATAN PENIPUAN INVESTASI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Program Studi Magister Ilmu Hukum

  • Bakti Firmansyah
Keywords: Electronic transaction, Legal Protection, UUPK

Abstract

Electronic transaction is a term used for every legal action carried out using a computer, computer network, and/or other electronic media. Investor is the same as the definition of consumer as referred to in UUPK. One of the important aspects in the protection of victims is the recovery or compensation provided to victims through the UUPK. From several cases that have occurred, it shows that in previous decisions the court through the panel of judges has so far been deemed less concerned about the rights of victims and more likely to take a safe position by implementing the status quo without thinking about making changes. Therefore, in the future the UUPK can be used as one of the laws and regulations that can ensnare perpetrators of investment crimes and provide legal protection for victims and the right to obtain compensation or compensation even without submitting a request or amalgamation of cases.

References

Buku :
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 2002.
Edy Santoso, Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesa Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2018.
Eduardus Tendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Edisi I, cet. I (Yogyakarta, BPFE, 2001.
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Rajagukguk, E., et al, Hukum Perlindungan Konsumen, CV Mandar Maju, Bandung, 2000

Jurnal / Artikel :
Suhariyono AR, Penentuan Sanksi Pidana dalam suatu Undang-undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 6 No. 4, Desember 2009
Dina Ranayanti, “Bagaimana Ciri-ciri Investasi Bodong?, Ini Penjelasan dari OJK”,
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3225619/bagaimana-ciri-ciri-investasi-bodong-ini-penjelasan-dari-ojk, diakses pada 3 juni 2020
OJK, Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi, berita, 17 Juni 2016
Nando Mantulangi, Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong, Artikel, Lex Administratum, Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017
Sebagaimana dikutip dalam artikel dengan judul "Investor Adalah Pelaku Investasi Usaha, Berikut Arti dan Jenisnya", oleh Muhammad Irfan Al-Amin, katadata.co.id, https://katadata.co.id/safrezi/berita/6201d23a8b3eb/investor-adalah-pelaku-investasi-usaha-berikut-arti-dan-jenisnya, 8 Februari 2022, 09:15
Sri Handayani, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai, Jurnal Non Eksakta (Volume 4 Nomor 1), 2012
Tjokorda Gde Indraputra, Ni Nyoman Juwita Arsawati, Jurnal Analisis Hukum ISSN : 2620-4959 (online), 2620-3715 (print), Volume 2, Nomor 1, April 2019

Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang No. 31 Tahun 20014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 13 Tahun 006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Published
2022-07-01