THE NOTARY'S CRIMINAL LIABILITY FOR DEEDS USED IN MONEY LAUNDERING CRIMES IS ASSOCIATED WITH THE DOCTRINE OF DEELNEMING

Program Studi Magister Ilmu Hukum

  • Medica Rizkasyah Taufiq
  • Imas Rosidawati Wiradirja
Keywords: Restorative Justice, Sentencing System, Theft

Abstract

ABSTRACT

 Deeds made before a Notary against certain legal acts may be parties who are perpetrators of money laundering crimes who utilize the services of a Notary, this action is carried out by the perpetrator so that the money laundering transaction avoids legal entanglements due to the confidentiality of the position owned by the Notary. Notaries may be caught up in acts of inclusion in criminal acts, especially in corruption crimes that have characteristics in terms of subjects, objects and deeds and are carried out by people who have special skills or have the authority, opportunity or means that exist in them because of their position or position. The method used in this study is empirical juridical, which is research that seeks to connect the prevailing legal norms with the reality that exists in society. The research specifications used are descriptive analytical which is expected to be able to provide a detailed, systematic, and comprehensive picture of all related matters. The results showed that a new Notary can be held accountable if he has made a mistake or committed an act that violates laws and regulations. The imposition of criminal sanctions against notaries can be carried out as long as the restrictions as mentioned above are violated. Aspects of legal protection for Notaries related to the relationship between criminal law institutions are in connection with the right to deny Notaries that must be carried out and the presence of the Honorary Notary Assembly is an effort made by the government in providing a form of legal protection for notaries in carrying out their duties as general officials. 

 

References

Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, 2013
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Adita Bakti, Bandung, 2008
Arief Barda Namawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Chairul Huda, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada, Jakarta, 2006
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja grafindo Persada, Depok, 2014,
E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum, Storia Grafika, Jakarta, 2001
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011
Ferry Aries Suranta, Peranan PPATK Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering, Jakarta: Gramata Publishing, 2010
Frans Maramis, Hukum Pidana Umumdan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris Cetakan ke 4, Erlangga, Jakarta, 2012
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
_____, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011
Hans Kelsen, General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik terjemahan Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Terjemahan Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. ke-2, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen ke IV.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.
Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi dan Lain-Lain

Tian Terina dan Rendy Renaldi, “Problematika Kewajiban Notaris dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan”, Reportorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 8, Nomor 2, November 2019
Kartika Pakpahan, et.al, “Prinsip Notaris dalam Pengenalan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Prima, April,2017
Nurmalawati, faktor penyebab terjadinya tindakan pencucian uang dan upaya pencegahannya, Jurnal Equality, Volume 11, Nomor 1, Universitas Sumatera Utar, Februari, 2006
Lumaria, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2014, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.4 No.1, 2015
Ira Quwaity Saragih, “Analisis Yuridis Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Terkait Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Mengenai Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, fakultas hukum, USU, 2016
Wawancara dengan Notaris di Kota Bandung, Muhammad Azhari pada tanggal 3 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB

Wawancara dengan Notaris di Kota Bandung Luly Ikodiandy, Pada 29 Juli 2022, Pukul 11:00 WIB

Wawancara Melalui Media Daring Zoom Meeting dengan Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, Andhesti Rarasati, pada tanggal 23 Juli 2022, Pukul 07.00 WIB

Detik, https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1842164/nazaruddin-borong-saham-garuda-ini-tanggapan-bapepam, 2015
Faiq Hidayat, “Kasus Pencucian Uang Nazarudin KPK Periksa Seorang Notaris”, https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-pencucian-uang-nazaruddin-kpk-periksa-seorang-notaris.html, 2014, diakses pada 11 Desember 2021, Pukul 13:23 WIB
Published
2022-07-01