PENERAPAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SISTEM PEMBUKTIAN DI PERADILAN MILITER TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ASUSILA

  • Muchamad Nur Adnan Universitas Langlangbuana
  • Nandang Sambas Universitas Langlangbuana
Keywords: Unus testis nullus testis, Testimonium de auditu, Military Courts, Immoral crime

Abstract

ABSTRACT

 

Witnesses who stand alone cannot be used as evidence, unless there is agreement with other evidence. This principle is one witness is not witness or known as unus testis nullus testis. In practice, there is a decision by the Panel of Judges that does not adhere to the principles of criminal procedural law.

The research method used is descriptive analytical approach and normative juridical research specification

While the data analysis used a qualitative juridical method. From the results of the authors research, the decision oh the Supreme Court Number 134 K/Mil/2015 does not apply the principle of unus testis nullus testis and the witness evidence presented by the Military Prosecutor and the reporting party has no evidentiary power because the are witness of testimony de auditu

 

Keyword          : Unus testis nullus testis, Testimonium de auditu, Military Courts, Immoral crime

 

References

A. Buku-buku

Bakhri, Syaiful. Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Media Total, 2009.
Budiarjo, Miriam. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Chazawi, Adami. Kemahiran & Ketrampilan Praktik Hukum Pidana. Jawa Timur: Bayumedia, 2006.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Imparsial, Tim. Reformasi Peradilan Militer di Indonesia. Jakarta: Imparsial, 2007.
Karjadi, M. dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia, 1997.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Nasution, A. Karim. Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta: Kejaksaan Agung, 1976.
Ramelan, Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 2006.
Samosir, C. Djisman. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Sianturi, S. R.. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Babinkum TNI, 2012.
. Tindak Pidana di KUHP Berikut Urainnya. Jakarta: Babinkum TNI, 2012.
Soegiri. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesi. Jakarta: C. V. Indra Djaja, 1976.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
. Ringkasan Metodologi Hukum Empiris. Jakarta: Ind. Hill-Co, 1990.
Sofyan, Andi dan Abd. Aziz. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.
Tambunan, A.S.S.. Hukum Militer Indonesia Suatu Pengantar. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer STHM, 2005.

B. Perundang-Undangan.

. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. LN. No. 157 TLN. No. 5076 Tahun 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. LN. No. 84 TLN. No. 3713 Tahun 1997.

C. Sumber lain
Badudu, J. S. dan Sultan Muhammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Published
2021-08-12