EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI KONSUMEN PROPERTI

  • Halim Utomo Universitas Langlangbuana
  • Efa Laela Fakhriah Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Konsumen, Efektifitas, Berkeadilan, Konsumen

Abstract

Abstrak

 

Undang- Undang Perlindungan Konsumen  diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen berarti mewujudkan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah , dimana pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen namun di sisi lain dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah pentingnya perlindungan konsumen dan pengusaha terhadap iklim ekonomi yang kondusif. Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri . Konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumen yang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bila diperhatikan dengan seksama. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan  Efektifitas Undang-Undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan perlindungan hukum  yang berkeadilan bagi konsumen properti  serta pranata hukum yang terkait dalam proses perdata perlindungan konsumen. Sedangkan analisis data  menggunakan metode yuridis kualitatif  yaitu bersumber dari studi kepustakaan  serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis , serta dianalisis dan ditunjang  dengan data primer Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum agar terciptanya keadilan dalam transaksi jual beli antara konsumen dengan pedagang. Pengertian Pelaku usaha dalam UUPK adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri mapun bersama-sarna melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Efektifitas, Berkeadilan, Konsumen

 

References

Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 17
Janus Sidabalok, op.cit, hlm. 18.
Zaenudin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), halaman 18
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 41.
Jimly Ashiddiqe, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta: Kompas, 2010), hlm. 374
Nasution AZ, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2006, hal. 37
Siahaan N.H.T. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan tanggungjawab produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hal.33
Ibid, lihat juga Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986, hal.87
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Published
2021-08-12