KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

  • Ivan Wirawan Universitas Langlangbuana
Keywords: Dunia maya, Prostitusi, Tindak pidana

Abstract

      Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Bagaimana implementasi berlakunya Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upaya penanggulangan Prostitusi Online? Bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan terhadap kasus Prostitusi Online di Indonesia?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dimaksud, sesuai dengan kegunaan yang diperlukan dua tahap kajian, Tahap Pertama, kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, Tahap Kedua, kajian berupa penerapan/implementasi hukum pada peristiwa hukum in concertoguna mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap tindak pidana  prostitusi online didalam Kasus yang penulis cantumkan merupakan unsur-unsur yang tercantum didalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Sebenarnya tindak pidana prostitusi online tersebut terdapat bentuk penyertaan (turut serta melakukan tindak pidana), sehingga dalam kasus tersebut seharusnya terdapat pihak lain yang juga harus bertanggungjawab yaitu para Pekerja Seks Komersial. sehingga dalam kasus ini Pekerja Seks Komersial dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi, yakni: Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kemiskinan, Keinginan cepat kaya, Faktor budaya, Lemahnya penegakan hukum. Upaya penanggulangan prostitusi melalui internet yaitu : Sekolah, Pendidikan moral kognitif yang konkret, Penggunaan internet positif, lalu faktor keluarga antara lain Pemberi contoh.

 

References

Jurnal Ilmu Hukum
Published
2021-06-11