PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DI INTERNAL POLRI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

  • Ali Maksum Universitas Langlangbuana
Keywords: Kode etik, Propam Polri, Pembinaan

Abstract

Dalam suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi tersebut serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab institusi tersebut. Organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja, bertindak, maupun bergaul antar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bergaul dengan masyarakat lingkungan organisasi tersebut. Namun juga ikatan aturan bukan berfungsi sebagai pemasung inovasi dan kreatifitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lalu membuat organisasi tersebut statis tidak berkembang. Organisasi yang baik dan kuat adalah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Setiap aturan pasti harus ditaati dan dijalankan oleh tiap-tiap institusi yang terkait oleh peraturan tersebut..

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat  permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data  sekunder, disini hukum tidak dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang mandiri (otonom), tetapi sebagai institusi sosial yang dikaitkan secara riil; dengan variabel-variabel sosial yang lain. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat empiris. Pendekatan empiris ini digunakan dengan harapan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan utuh mengenai  implementasi penegakan kode etik profesi Polri  dan  kendala - kendala yang dan upaya-upaya yang dilakukan PROPAM dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang bersih dan berwibawa. . Lokasi penelitian diambil secara random di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Bidang Propam Polda Jabar.   Metode pengumpulan data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Untuk mendapatkan data tersebut diperoleh melalui Studi Kepustakaan, Observasi dan Wawancara (Interview)

Hasil penelitian ini menjelaskan tentang tugas Propam Polri dalam memperbaiki citra Polri di masyarakat seringkali mendapat hambatan baik dari luar maupun dari dalam tubuh Polri sendiri. Sesuai visi Propam Polri terwujudnya Pengamanan Internal, penegakan tata tertib, disiplin dan tegaknya hukum serta terbinanya dan terselenggaranya pertanggungjawaban Profesi sehingga terminimalisasinya penyimpangan perilaku anggota / PNS Polri serta misi Polri ke depan dalam pelaksanaan tugas pokoknya, baik dibidang pembangunan kekuatan, pembinaan kekuatan maupun kegiatan operasional.   Berkaitan dengan penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Rangka Mewujudkan Polri yang bersih dan berwibawa, yang merupakan bagian dari penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto tidak terlepas dari faktor-faktor yang menghambat yaitu faktor perundang-undangan ( substansi hukum),  faktor penegak hukum, faktor prasana atau fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat/Anggota Polri.  dan faktor budaya.  Pengawasan yang berasal dari luar organisasi Polresta harus diberdayakan sehingga akan berhasil guna dan berdaya guna. Pengawasan terhadap anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat ini pada hakikatnya juga untuk melindungi kepentingan rakyat atau masyarakat dari pelanggaran hak - hak oleh anggota kepolisian.

References

Jurnal Ilmu Hukum
Published
2021-06-11