PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH SATUAN TUGAS TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPS

  • Dias Agung Robihasad Universitas Langlangbuana
Keywords: Crime of Corruption

Abstract

The crime of corruption as an extraordinary crime (extra ordinary crime) in the handling of require determination and a strong effort from government law enforcement is no exception. The perpetrator of the criminal offence of corruption already comes from many quarters both civil servants and private organisers even State, based on the issues examined by the author, then the normative legal research methods. Normative legal research methods or methods of legal research library is the method or manner used in legal research conducted by way of researching the existing library materials, it can be concluded that led to charges Wild there are four factors, economic factors, i.e. factors the existence of opportunity, lack of awareness and a plurality of perpetrators of the wild, and the levy is not good but intentional.

 

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Andi Hamzah, Tindak Pidana Korupsi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 1984
A.S. Alam. 2010.Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi. Makassar.2010.
Alatas, Sosiologi korupsi sebuah penjajahan dengan data kontemporer , jakarta, LP3SS, 1986
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampat Kebijakan Hukum Pidana (perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru), Jakarta;Kencana, 2010.
Chaerudin dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 2008
Darwan Print, Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar grafika, Jakarta, 2007
Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?, Law Review FakultasHukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006
Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Refika Aditama: Bandung, 2015
J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi, Alumni, Bandung, 1979
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktis, dan Masalahnya, PT. Alumni, Bandung, 2007
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Alumni, Bandung, 2010.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, 2016. Asas asas Hukum Pidana, Jakarta, Asdi Mahasatya,2000, Asas asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta , Bina Aksara ,1985, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993,
Mochtar Lubis dan James C Scott, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta, LP3ES cet-ke 3, 1995
P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika. 2006, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, mandar Maju, Bandung, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Press, 1986., Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 1984
Soejono Dirjosisworo. Pungli analisa hukum & Kriminologi, Penerbit Sinar Baru Bandung, Cet.II, Maret 1983. Kriminologi (Pencegahan tentang sebab-sebab kejahatan). Politea.Bogor.1985 Bandung, Cet.II, Maret 1983
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet ke – 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Repika Aditama, Bandung, 2010.
Teguh sulista dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana: horison baru pasca feromasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Malang, UMM Malang, 2006
Wirjono prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama, 2008
W.J.S. Poewodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, balai pustaka,1976

Undang-undang
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang pokoknya Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
Undang-undang Nomor. 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Karya ilmiah
Bagir Manan, Menghapus Korupsi di Indonesia. Kuliah Perdana Mahasiswa Baru Pascasarjana Universitas Langlangbuana. Bandung.27 Januari 2017
BPKP.Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat.(Jakarta.2002.Tim Pengkajian SPKN RI).
William Alan Neilson,(editor in Cheif), Webster Third New Internasional DictionaryVol1,hlm 599

Website
http://www.dosenpendidikan.com/pungutan-liar-pungli-pengertian-faktor-penyebab-tindak-pidana/,
http://kanalhukum.id/kanalis/pungutan-liar-pungli-dan-undang-undang-yang-mengaturnya/41Wikipedia.org, Pungutan Liar.
www.googel.com, reformasi birokrasi
Monitoring Saber Pungli Indonesia", http://monitoringsaberpungli.com/latar-belakang/.
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-pungutan-lia-pungli.html.23-01-2018.
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/12/18085651/ini.empat.praktik.pungli.paling. parah.di.indonesia.versi.ombudsman.
Published
2020-06-01