PENERAPAN PIDANA FIDUSIA DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA

  • Anggiat Sahat Panjaita Universitas Langlangbuana
  • Daud Silalahi Universitas Langlangbuana
Keywords: Pidana Fidusia, Jaminan Fidusia, Hukum Pidana

Abstract

Salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif di Indonesia adalah jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan atas benda bergerak yang sering digunakan dalam berbagai aktifitas bisnis di masyarakat. Meskipun jaminan Fidusia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang – Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran – pelanggaran  hukum yang dilakukan oleh pihak debitur. Pelanggaran pidana yang sering muncul itu didalam pemberian fasilitas Kredit Kendaraan adalah Rekayasa dalam Pengajuan Fasilitas Kredit dikenakan Pasal 35  dan Pengalihan Kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sanksi Pasal 36  Undang – Undang No. 42 tahun 1999. Adapun permasalahannya Bagaimana Praktek Penerapan Hukum Pidana Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di Indonesia ? Apa Saja Hambatan-Hambatan Yang Ditemui Pada Penerapan Pidana Jaminan Fidusia Berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 dan Solusinya ?

 

Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah, tentang Penerapan Hukum Pidana Fidusia Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kendaraan berdasarkan Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

 

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa proses penegakan hukum telah benar diterapkan di Indonesia, dengan di jatuhkannya hukuman pidana dan denda kepada terdakwa yang telah terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan-hambatan yang sering ditemui oleh Pihak Kreditur adalah pada saat pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia kepada Pihak Debitur. Beberapa hambatan yang di alami oleh Pihak Kreditur antara lain : Pihak Debitur yang tidak Koperatif ( Unit sulit diketahui keberadaannya / Debitur yang sulit ditemui ) dan banyaknya Debitur yang mengalihkan atau mengadaikan Objek Jaminan Fidusia tanpa ijin tertulis dari Pihak Kreditur. Solusi yang tepat adalah ketika Pihak Debitur mengajukan fasilitas kredit maka diberikan peringatan yang benar dan tegas kepada nasabah untuk tidak melakukan tindak pidana Fidusia dan sebagai alternatif terakhir adalah dengan membuat Laporan kepada Pihak Kepolisian, Objek Jaminan didaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga pihak Kreditur terlindungi secara hukum  apabila Pihak Debitur melakukan Wanprestasi, dan pidana fidusia sudah benar-benar dapat dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan pasal 35 atau 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

References

Sumber Buku

Djuhaenda Hasan, Perjanijan Jaminan Dalam Perjanjian Kredit, Proyek Elips dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1998.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum, Undip-Semarang. 2001.
__________________________, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Salim,HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Satrio, J. Hukum jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia , PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, 2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum jaminan di Indonesia. Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1977.
Yurizal, Aspek Pidana dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Malang, 2012.

Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Lain-Lain
Putusan Pengadilan Nomor 302/PID.B/2015/P.N.BDG
Putusan Pengadilan Nomor 233/PID.B/2015/P.N.BDG
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 130/PMK.010/2012
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Published
2020-06-01