IMPLEMENTASI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DI INDONESIA

  • Nur Mustakim Universitas Langlangbuana
  • Rukmana Amanwinata Universitas Langlangbuana
Keywords: Law Enforcement, Money Laundering, Banking Transactions

Abstract

Money laundering is a criminal offense to attempt to launder money earned from the proceeds of crime in order to be a legitimate money through the banking sector. The criminal act is done through the medium of banks, of course, this leads to a negative effect on the banking system, but in law enforcement is not an objective consideration of the balance between the interests of the accused and the interests of society. 

References

A. Buku-buku:
A.Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Daud Silalahi, Metode Penelitian Hukum, Lawencon Copy & Binding Centre, Bandung, 2001.

Endang Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015.

N.H.T, Siahaan. Pencucian Uang dan Tindak pidana Perbankan. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2006.








Sutan Remi Sjahdeni, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Grafiti, Jakarta, 2004.

B. Perundang-undangan:

Undang - Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

C. Lain-lain

https://uiita.wordpress.com/2014/06/20/kasus-pembobolan-dana-nasabah-citibank-melinda-dee/
Published
2020-06-01