Optimalisasi Penanganan HAM Guna Mengimplementasikan Nilai-Nilai Kemanusiaan di Tengah Masyarakat dalam Rangka Terwujudnya Kamdagri

  • Ivonne Kartika Permana

Abstract

Aspek “Man Ware”, diperlukan adanya pembuatan kerja sama yang dituangkan dalam menduk MoU di tingkat Propinsi, Kabupaten, Kota, sampai dengan Kecamatan antara Polda, Polres dan Polsek dengan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, bersama dengan CJS lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan, yang isinya tentang proses penegakan HAM, sehingga akan menjadi panduan bagi anggota Polri dalam melaksanakan penegakan di tengah masyarakat dibantu dan didukung sinergitas dengan stakeholder terkait.

Aspek “Soft Ware”,diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang penegakan HAM di wilayahnya masing-masing disesuaikan dengan situasi, kondisi, budaya, dan kearifan local daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sehingga dapat menjadi pegangan bagi semua pihak dalam proses penegakan HAM di wilayahnya masing-masing.

Aspek “Hardware”, diperlukan pembentukan struktur, badan, atau lembaga Komnas HAM yang sampai dengan ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, dan bahkan sampai dengan Kecamatan, sehingga akan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran HAM, penghormatan HAM dan melestarikan HAM disetiap kelompok masyarakat.

 

Kata kunci: HAM, masyarakat, Peraturan Daerah (Perda)

Published
2022-07-24